Powered by Smartsupp

Orange County CBD Pena vape Kiwi - Jambu Biji & Markisa 3500 Puff, 600 mg CBD, 400 mg CBG, 10 ml

Orange County CBD Pena vape Kiwi - Jambu Biji & Markisa 3500 Puff, 600 mg CBD, 400 mg CBG, 10 ml

star 1 star 2 star 3 star 4 star 5(1)Rating value is 5 of 5
-5%

Aroma kiwi, markisa, dan jambu biji yang kaya akan rasa yang berair. Rasa manis dari jambu biji dan markisa diimbangi dengan rasa kiwi yang tajam. Lebih lanjut

Produsen: Orange County CBDKode produk: OCCBDVKGPF3500 Weight: 0.07 kg

harga asli 16,52 € excl. VAT. Simpan 5% (0,83 € excl. VAT) 15,69 € excl. VAT
In stock
pcs

Aroma kiwi, markisa, dan jambu biji yang kaya akan rasa yang berair. Rasa manis dari jambu biji dan markisa diimbangi dengan rasa kiwi yang tajam. Lebih lanjut

Produsen: Orange County CBDKode produk: OCCBDVKGPF3500 Weight: 0.07 kg

Kami telah mengisi vape sekali pakai Kiwi - Jambu Biji & Markisa CBD / CBG dengan 10 ml cairan elektronik kami yang terkenal di dunia, jadi Anda tidak perlu melakukannya. Alat ini siap digunakan untuk vaping segera setelah Anda membuka bungkusnya - tidak perlu diisi ulang atau diisi ulang.

Fitur:

  • kapasitas 10 ml
  • 600 mg kandungan CBD
  • 400 mg kandungan CBG
  • Jumlah isapan 3500
  • Rasa Kiwi, Maracuja, Jambu Biji
  • Kandungan THC kurang dari 0,2

Peringatan: tidak disarankan untuk digunakan oleh orang muda dan non-perokok. Tidak cocok untuk wanita hamil atau menyusui. Dapat menyebabkan kantuk. Dapat dikontraindikasikan dengan obat-obatan tertentu - konsultasikan dengan dokter sebelum digunakan.

Produk sesuai dengan Undang-Undang §5 No. 167/1998. Dirancang untuk keperluan industri, teknis, dan hortikultura. Tidak dimaksudkan untuk konsumsi langsung atau merokok. Produk ini mengalami penurunan berat badan secara alami. Larangan penjualan di bawah usia 18 tahun. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.

Saat penjualan (di toko / melalui layanan transportasi / melalui titik pengeluaran lain), penjual akan memverifikasi bahwa pembeli tidak berusia di bawah 18 tahun.

Pembeli harap diperhatikan: Vaporizer adalah barang dalam pengertian Pasal 1837 (g) Undang-Undang No. 89/2012 Sb., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("barang bersegel yang dibuka segelnya oleh konsumen setelah pengiriman dan yang tidak layak untuk dikembalikan karena alasan kebersihan") dan, oleh karena itu, Pembeli tidak dapat menarik diri dari kontrak pembelian untuk pasokannya.

Produk alternatif1